Jakarta | EGINDO.co – Batal, pajak karbon diterapkan pada 1 April 2022 mendatang. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang semula akan menerapkan pajak karbon pada 1 April 2022 mendatang, membatalkannya.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (28/3/2022) kemarin.
Menurutnya, pemerintah masih menyiapkan aturan pelaksana secara komprehensif.
Dijelaskan Febrio Kacaribu penerapan pajak karbon tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, katanya nilai ekonomi karbon juga dibahas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Katanya, di tengah menyiapkan semua aturan perundangan tersebut secara konsisten, pihaknya melihat ruang untuk menunda penerapan dari pajak karbon dari yang semula 1 April 2022 dapat ditunda pada Juli 2022 mendatang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pajak karbon akan mulai diterapkan pada 1 April 2022. Pemerintah akan mengenakan pajak karbon sebesar Rp30 per kilogram. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp30 per Kg karbon dioksida ekuivalen atau CO2e.@
Bs/TimEGINDO.co