Batal Mengudara Pakai Dokumen Lama, SWAP Wajib Ulang IPO dari Nol

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Rencana PT Swayasa Prakarsa Tbk. (SWAP) melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) tertahan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan calon emiten tersebut harus mengajukan ulang proses initial public offering (IPO) dari awal akibat bergesernya jadwal pelaksanaan serta adanya perubahan komitmen dari pihak penjamin emisi efek (underwriter).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi pada Rabu (9/9/2026) menyampaikan bahwa SWAP tidak dapat melanjutkan proses dengan dokumen sebelumnya. Masa berlaku laporan keuangan per 28 Februari 2026 yang digunakan perseroan telah berakhir pada 31 Agustus 2026. Perseroan diwajibkan memperbarui prospektus dan menyajikan laporan keuangan terbaru untuk kembali memproses pernyataan efektif OJK serta persetujuan pencatatan dari BEI.

Poin Penting Penundaan IPO SWAP:

  • Penyebab Utama: Laporan keuangan per 28 Februari 2026 telah melewati masa berlaku (expired) pada 31 Agustus 2026 dan adanya perubahan komitmen underwriter.

  • Syarat Pengajuan Ulang: Memperbarui prospektus, melampirkan laporan keuangan terbaru, serta mengulang tahapan pernyataan efektif OJK dan persetujuan BEI.

  • Peluang Listing 2026: OJK menegaskan peluang SWAP untuk listing pada tahun 2026 tetap terbuka, tergantung pada kesiapan perseroan dan underwriter.

  • Rencana Penawaran: SWAP sebelumnya menargetkan perolehan dana IPO hingga Rp45,22 miliar dengan melepas maksimal 323 juta saham ke publik.

Permohonan penundaan IPO telah diterima BEI sejak Selasa (1/9/2026) karena SWAP belum mengantongi pernyataan efektif OJK hingga batas waktu berakhir. Kini, realisasi melantai di bursa sepenuhnya bergantung pada kecepatan perseroan menyusun ulang dokumen prospektus dan kesiapan penjamin emisi baru. (Sn)

Scroll to Top