Jakarta | EGINDO.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) resmi meningkatkan status perkara beras oplosan dari penyelidikan ke penyidikan. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan itu berdasarkan temuan yang ada.
Diberkannya contoh, hasil uji lab terhadap beras yang dilaporkan Kementerian Pertanian (Kementan) hingga pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi. “Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan,” kata Helfi di Bareskrim pada Kamis (24/7/2025) lalu.
Helfi mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah produsen beras seperti PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko SY dengan merek Jelita. Disamping itu, penggeledahan juga dilakukan di gudang produsen beras PT PIM di Serang, Banten serta kantor dan gudang di PT FS yang berlokasi di Jakarta Timur.
Menurutnya dari hasil penyidikan sementara didapatkan tiga produsen atas lima merek tersebut, yaitu merek beras premium. Meskipun belum ada tersangka, Helfi mengemukakan bahwa dalam perkara tersebut diduga telah melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.@
Bs/timEGINDO.com