Jakarta|EGINDO.co SOP (Standar Operasional Prosedur) Â atau Tata cara penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau tilang pelanggaran lalu lintas ada segmen penting yang namannya penyitaan terhadap barang bukti atas pelanggaran lalu lintas.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, barang bukti tersebut dapat dikatakan sebagai jaminan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu, misal: SIM, STNK, Kiur, kendaraan bermotor tersebut.
Ungkapnya, penyitaan terhadap barang bukti atas pelanggaran lalu lintas segera dikembalikan tanpa syarat kepada pemiliknya setelah mendapat penetapan putusan dari Pengadilan ( Inchraht ) namun demikian tidak serta merta tetap menganggu pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dikatakannya, dalam peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012, pasal 36 :
( 1 ) SIM, STNK, Tanda lulus uji, dan izin penyelenggaraan angkutan umum yang disita dikembalikan kepada pengemudi dan pemilik, setelah:
a.Penyerahan surat bukti penitipan uang titipan untuk membayar denda kepada Jaksa selaku pelaksana putusan Pengadilan.
b.Membayar denda sesuai sesuai dengan putusan Pengadilan.
c.memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar.
Ayat ( 2 ) kendaraan bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukan STNK yang sah.
Ayat ( 3 ) penyitaan kendaraan bermotor yang diduga hasil dari tindak pidana atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau terlibat dlm laka lantas mengakibatkan meninggal dunia atau luka berat dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto MH mengatakan, jadi jelas bahwa pengertian pengembalian benda sitaan dikembalikan tanpa syarat setelah mendapatkan penetapan putusan dari pengadilan tetapi tidak serta merta, tetap menunggu pada peraturan perundang – undangan seperti penjelasan tersebut diatas yang diatur dalam PP nomor 80 tahun 2012 tentang Pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
@Sadarudin