Jakarta|EGINDO.co Morris Danny, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, mengungkapkan bahwa kini wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat melakukan pembaruan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk memperoleh pembebasan PBB-P2 dengan syarat yang telah ditetapkan.
Proses pemutakhiran NIK dapat dilakukan melalui aplikasi pajakonline.jakarta, yang terhubung langsung dengan basis data kependudukan. Danny menjelaskan bahwa NIK yang dimasukkan harus sesuai dengan nama yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2. Validitas NIK ini mencakup verifikasi di server data kependudukan, keabsahan NIK bagi individu yang masih hidup, dan kesesuaian nama pada SPPT PBB-P2 dengan data kependudukan, termasuk dari segi penulisan dan urutan.
Dalam konteks di mana nama wajib pajak yang terdaftar pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia, langkah yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2. Mutasi PBB, yang terjadi akibat peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan, biasanya terjadi dalam konteks transaksi jual-beli, hibah, atau warisan properti dari pemilik sebelumnya kepada pemilik baru.
Penggunaan NIK yang sah dalam sistem perpajakan daerah menjadi kunci untuk memperoleh keringanan PBB-P2 tahun 2024, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024. Pembebasan PBB sebesar 100 persen diberikan untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2.000.000.000,- yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak individu dengan NIK yang terverifikasi dalam sistem informasi manajemen pajak daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan administrasi dan menegakkan keadilan dalam pelaksanaan kewajiban pajak bagi pemilik properti, serta memastikan bahwa identitas yang tercatat pada SPPT PBB-P2 sesuai dengan pemilik atau pengguna sebenarnya dari tanah dan bangunan yang terkena PBB-P2.
Sumber: Tribunnews.com/Sn