Bapanas Bakal Ubah Lagi Peraturan Tentang Standar Mutu dan HET Beras

KPPU dan Bulog Sumut sidak kilang penggilingan padi terkait dugaan pengoplosan beras
KPPU dan Bulog Sumut sidak kilang penggilingan padi terkait dugaan pengoplosan beras

Jakarta | EGINDO.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) bakal mengubah peraturan tentang standar mutu dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pasalnya Bapanas sedanf meracik transformasi standar mutu dan Harga Eceran Tertinggi beras. Alasannya untuk menjawab tantangan terhadap perberasan sekarang ini.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi keterangan resmi, Selasa (29/7/2025) kemarin mengatakan pihaknya bersama pemangku kepentingan yang lain terus mematangkan berbagai alternatif terbaik, dimana pemerintah tengah menyiapkan standar mutu beras dan harga. Kemudian nanti akan dibuatkan Peraturan Badan dan diundangkan, setelah itu dieksekusi. Ada masa transisi juga dan perintah ini kami siapkan supaya bisa mengatasi challenge yang ada hari ini,” ujarnya.

Arief mengungkapkan, untuk menyelesaikan aturan standar mutu dan harga beras perlu dilakukan dengan cermat serta matang. Untuk itu, dia bilang, pihaknya bakal melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) satu kali lagi. “Kedua hal ini harus diatur benar-benar cermat. Keputusannya harus mature dan ini kami sedang siapkan. Mungkin dalam waktu dekat, perlu mengadakan 1 kali Rakortas lagi,” ungkapnya.

Dijelaskannya untuk HET beras reguler tetap akan diatur oleh pemerintah sebagai batas atas di pasaran. Sementara harga beras khusus tidak diatur pemerintah, tapi pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut. Ada dua regulasi terkait yang akan ditransformasikan yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Lalu ada pula Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

“Apakah beras premium dan medium ini akan tetap seperti hari ini atau di sederhanakan? Tapi untuk beras produksi dalam negeri yang itu ada subsidi pemerintah, mulai dari pupuk, irigasi sampai benihnya, maka jenis berasnya cukup satu, misalnya beras reguler. Tetap dengan beberapa kriteria syarat mutu untuk itu dan harganya nanti semoga bisa lebih baik,” katanya.

Sementara itu menurut catatan EGINDO.com bahwa dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 telah termaktub HET beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia. HET beras medium berada pada rentang Rp 12.500 sampai Rp 13.500 per kilogram (kg). Untuk HET beras premium pada rentang Rp 14.900 sampai Rp 15.800 per kg.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top