Bapanas Bahas Aturan Baru Terkait Penyederhanaan Kategori Beras

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co  Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) sedang merancang regulasi baru pasca disepakatinya kebijakan penyederhanaan klasifikasi mutu beras dari dua jenis, yakni premium dan medium, menjadi beras reguler dan beras khusus. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas tata kelola perberasan nasional.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menjalin koordinasi intensif dengan sejumlah pelaku usaha serta kementerian/lembaga terkait guna merumuskan standar mutu dan skema harga beras yang lebih tepat.

“Penentuan kualitas dan harga beras harus ditetapkan secara teliti dan komprehensif. Proses pembahasannya masih berlangsung, dan dalam waktu dekat kemungkinan akan digelar satu kali lagi rapat koordinasi tingkat tinggi,” ujar Arief seperti dilansir Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Ia menambahkan, setelah kesepakatan final tercapai, Bapanas akan menyusun Peraturan Badan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan, sekaligus mempersiapkan masa transisi sebelum kebijakan diberlakukan secara menyeluruh.

“Arahan ini kami siapkan untuk menjawab tantangan pengelolaan pangan, khususnya beras, di tengah kondisi pasar saat ini,” ungkapnya seperti dikutip dari Antara.

Harga Eceran Tertinggi Beras Reguler Tetap Dikendalikan

Dalam rancangan kebijakan terbaru, harga eceran tertinggi (HET) untuk beras reguler tetap akan diatur oleh pemerintah sebagai bentuk pengendalian harga di pasar. Sedangkan untuk beras khusus, harga akan dilepas mengikuti mekanisme pasar. Meski demikian, pelaku usaha diwajibkan mengantongi sertifikasi resmi terhadap merek beras khusus yang dipasarkan.

Kebijakan ini akan merevisi dua regulasi penting yang saat ini masih berlaku, yakni:

  • Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras;

  • Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Harga Eceran Tertinggi Beras.

Penguatan Standar untuk Beras Produksi Dalam Negeri

Arief menekankan bahwa beras hasil produksi dalam negeri, yang selama ini mendapat berbagai subsidi seperti pupuk, benih, dan irigasi, cukup dimasukkan ke dalam satu kategori beras reguler. Dengan demikian, proses pengawasan dan distribusi bisa dilakukan lebih efisien, dengan tetap memperhatikan aspek mutu dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

“Dengan penyederhanaan ini, kami harapkan harga beras bisa lebih terkendali dan mutu tetap terjaga,” ujarnya.

Jenis Beras Khusus Tetap Diakomodasi

Dalam Perbadan sebelumnya, pemerintah menetapkan beberapa kategori beras khusus seperti beras organik, varietas lokal, fortifikasi, beras dengan klaim kesehatan, serta jenis impor seperti basmati, jasmine, dan japonica. Ke depan, kategori ini tetap akan dipertahankan namun akan dipisahkan secara administratif dari beras reguler, termasuk dalam hal penetapan harga yang lebih fleksibel.

HET yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni:

  • Beras medium: Rp12.500–Rp13.500/kg

  • Beras premium: Rp14.900–Rp15.800/kg, tergantung wilayah distribusi

Pemerintah Harap Kebijakan Diterapkan Secara Menyeluruh

Arief berharap, kebijakan baru ini nantinya dapat diimplementasikan secara merata di seluruh mata rantai distribusi beras, mulai dari petani, penggilingan, hingga konsumen akhir. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan dalam ekosistem pangan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kebijakan ini dirancang agar semua pihak, mulai dari hulu hingga hilir, dapat merasakan manfaatnya secara proporsional,” pungkasnya.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Scroll to Top