Banyak Mempertanyakan, Menteri PKP Revisi Aturan Batas Penghasilan Beli Rumah Subsidi

Pertemuan dengan Menteri Maruarar Sirait, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafidz, Kepala BPS Amalia A. Widyasanti, pimpinan Tapera, dan Direktur BTN, di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri, Jakarta
Pertemuan dengan Menteri Maruarar Sirait, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafidz, Kepala BPS Amalia A. Widyasanti, pimpinan Tapera, dan Direktur BTN, di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri, Jakarta

Jakarta | EGINDO.com – Banyak mempertanyakan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merevisi aturan batas penghasilan beli Rumah Subsidi. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait merilis aturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah.

Maruarar Sirait bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah,

Dalam keterangan tertulisnya yang dilansir EGINDO.com pada Senin (5/5/2025) menyebutkan Peraturan Menteri PKP tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2025 lalu. Untuk itu, dimintakan agar para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas. Selain itu juga telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 Tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Peraturan Menteri PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR. Sebagai informasi, ruang lingkup Peraturan Menteri terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR. Sedangkan Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan 4 zonasi wilayah.

Sementara itu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku siap mendukung penyusunan produk hukum serta peraturan yang dibutuhkan oleh Kementerian PKP dalam. mensukseskan Program 3 Juta Rumah.@

Bs/timEGINDO.com

 

Scroll to Top