Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur Operasional kendaraan termasuk Truk yang melewati jalan di wilayahnya yang dinyatakan dengan rambu- rambu.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Sebaiknya operasional angkutan berat/ truk disesuaikan dengan karakter jalan di masing- masing Daerah, tingkat keramaian, jenis – jenis kendaraan bermotor yang dapat lewat pada jam – jam tertentu misal truk di mulai jam 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB atau dari jam 22.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB. ( disesuaikan dengan kelas jalan dan karakteristik jalan ), kecuali Jalan Nasional harus izin atau koordinasi dengan Pemerintah Pusat.
“Sesuai dengan Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Lalan bahwa setiap kendaraan yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,”ujarnya.
Ungkap Budiyanto, Kecelakaan lalu lintas bisa disebabkan oleh faktor manusia, kendaraan, jalan maupun lingkungan. Human error menjadi penyebab utama kecelakaan diatas 80 persen. Kecelakaan dengan modus rem blong sering terjadi terutama angkutan umum baik barang maupun orang.
Apakah saat truk dioperasionalkan dalam keadaan laik jalan atau tidak. Bagaimna sistem.perlampuan, sistem rem dan sebagainya. “Bagaimana dengan perawatan dan uji berkala yang setiap 6 bulan dilakukan uji berkala dan sistem SMK ( sistem manajemen keselamatan ), “tandasnya.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menegaskan, Sepanjang kendaraan Truk dalam keadaan laik jalan dan pengaturan waktu operasional disesuaikan dengan karakteristik jalan. Ini merupakan langkah mitigasi yang tepat untuk mengurangi dampak yang akan terjadi. Penyidikan harus komprenhensif jangan hanya berkutat menyalahkan supir semata.Tapi pihak – pihak yang terkait juga harus dimintai keterangan untuk pertanggungan jawab.
@Sadarudin