Medan | EGINDO.com – Ada banyak jenis pajak kenali pajaknya yang paling relevan dengan tugas dan fungsinya Kepala Tata Usaha (KTU) perusahaan kelapa sawit. Kenali pajaknya, pahami fungsinya sehingga pembayaran pajak yang dilakukan bukan cuma angka-angka pada laporan, akan tetapi menjadi bukti amanah dan menjaga kepercayaan.
Hal itu dikatakan Subaryanto, seorang praktisi Finance, Accounting & Tax yang telah memahami seluk beluk perpajakan, khususnya dalam lingkup industri perkebunan kelapa sawit pada Training Online yang dilakukan Forum Kepala Tata Usaha (KTU) Indonesia bertajuk Training Online Pengenalan Dasar Perpajakan di Perkebunan Kelapa Sawit pada Minggu (12/10/2025) kemarin.
Subaryanto dalam pelatihan tersebut menjelaskan dari banyak jenis pajak, ada 4 yang paling relevan dengan KTU yakni PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PBB (Pajak Bumi & Bangunan) dan Pajak/Restribusi Daerah.
Untuk itu katanya pajak yang relevan untuk kebun, perkebunan dan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) harus diketahui, dipahami para KTU PKS di Indonesia dengan tujuan agar memahami jenis pajak yang paling sering muncul di kebun dan pabrik kelapa sawit, mengetahui posisi dan tanggungjawab KTU PKS pada tiap jenis pajak serta dapat mengidentifikasi transaksi pajak secara cepat. “Intinya semua pajak di kebun dan pabrik berawal dari aktivitas rutin. Kuncinya KTU PKS mencatat, memotong, menyetor dan melaporkannya. Semakin disiplin pada unit, semakin ringan beban saat pemeriksaan fiskus. Pajak bukan cuma angka di laporan, tapi bukti amanah kita menjaga kepercayaan,” kata Subaryanto kepada seluruh peserta Training Online Pengenalan Dasar Perpajakan di Perkebunan Kelapa Sawit.
Empat jenis pajak yang paling relevan dengan KTU PKS dijelaskannya PPh 21 adalah atas penghasilan karyawan (gaji, tunjangan, lembur). PPh 23 adalah atas jasa vendor, kontraktor, atau pihak ketiga. PPh 25 adalah angsuran pajak badan setiap bulan dan PPh 4 (2) Final adalah transaksi tertentu misalnya sewa tanah/bangunan, UMKM dan lainnya.

Disamping itu KTU PKS Indonesia juga harus memahami Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dimana dikenakan atas transaksi barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). “Di kebun atau pabrik, penjualan CPO atau TBS itu PPN Keluaran. Pembelian barang/jasa itu PPN Masukan. Selisihnya disetor atau dikreditkan dalam laporan bulanan,” katanya menjelaskan.
Subaryanto juga menjelaskan Pajak Bumi & Bangunan (PBB) ada pada sektor perkebunan
pajak atas tanah, bangunan, dan fasilitas kebun/pabrik dimana dikelola oleh DJP & Pemda sektor tertentu. “Untuk itu KTU PKS perlu memastikan SPPT sesuai data luas & status lahan. Pembayaran PBB dilakukan tepat waktu. Kemudian Pajak Daerah dimana dikelola oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota/provinsi). Contoh yang sering muncul di kebun/pabrik yakni Pajak Kendaraan Bermotor (mobil operasional, truk, loader). Pajak Reklame/Papan Nama. Pajak Air Bawah Tanah/Air Permukaan dan KTU PKS pastikan unit punya dokumen dan bukti bayar resmi dari Pemda,” katanya mengingatkan.
Marvell C. Siregar, salah satu penggagas Forum KTU Indonesia kepada EGINDO.com mengatakan Forum KTU Indonesia menggelar kegiatan Training Online Pengenalan Dasar Perpajakan di Perkebunan Kelapa Sawit sampai dua hari dari tanggal 11 hingga 12 Oktober 2025 karena melihat masalah perpajakan merupakan aspek krusial yang tidak bisa dipisahkan dari kegiatan administrasi kebun maupun PKS.
“Kami membuatnya dua hari agar bisa dipahami secara baik dan meteri yang diberikan termasuk up-date masalah perpajakan terbaru seperti apa itu Coretax?. Kini banyak dipertanyakan para KTU perusahaan kelapa sawit dan perusahaan lainnya. Hal apa itu Coretax dibahas pada hari kedua sehingga tidak tertinggal masalah perpajakan,” kata Marvel C Siregar menegaskan.
Training Online Forum Kepala Tata Usaha (KTU) Indonesia bertajuk Training Online Pengenalan Dasar Perpajakan di Perkebunan Kelapa Sawit pada Minggu (12/10/2025) kemarin diikuti para KTU, Kasie, Koordinator KTU, staf finance, accounting, praktisi dan mahasiswa yang ingin memahami dasar-dasar perpajakan secara lebih terstruktur dan aplikatif.@
Rel/fd/timEGINDO.com