Jakarta | EGINDO.co – PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) resmi melaksanakan spin off unit usaha syariah (UUS) dengan mendirikan bank baru, yakni PT Bank Nano Syariah pada 23 Agustus 2023.
Adapun aksi korporasi tersebut telah mendapatkan persetujuan OJK berdasarkan keputusan OJK Nomor KEP-61/D.03/2023.
Hal itu terungkap dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dimana Direktur Utama BSIM Frenky Tirtowijoyo mengatakan telah menyetorkan RP510 miliar untuk modal pendirikan Bank Nano Syariah.
Dikatakan Frengky dalam keterangan resminya Senin (28/8/2023) bahwa sumber dana yang digunakan untuk setoran modal pendirian PT Bank Nano Syariah adalah dana internal perseroan.
Adapun total aset perseroan setelah pemisahan unit usaha syariah tersebut terjaga di atas Rp 40 triliun. Sementara itu, pemisahan UUS tidak akan berdampak terhadap kondisi keuangan perseroan.
Setelah ijin usaha tersebut diterbitkan, Bank Nano Syariah diharuskan melakukan kegiatan operasional paling lama 60 hari kerja. Nantinya, seluruh nasabah dan kegiatan operasional serta transaksi nasabah UUS Bank Sinarmas akan berpindah ke Bank Nano Syariah.
Secara hukum, seluruh aktiva dan pasiva perseroan yang tercatat pada neraca UUS akan beralih hukum kepada entitas bisnis syariahnya. Sedangkan ketentuan UUS sebelumnya telah diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK UUS nomor 12 tahun 2023.
POJK memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha) dan POJK juga mengatur tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK.@
Bs/fd/timEGINDO.co