Jakarta | EGINDO.co – Bank Sinarmas dan Sinarmas MSIG Life meluncurkan Sinarmas Optima Plus. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) meluncurkan produk asuransi jiwa unit link terbaru sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).
Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life Wianto Chen dalam siaran persnya, Senin (5/6/2023) yang dikutip EGINDO.co menyebutkan kerjasama dengan Bank Sinarmas sebagai preferred partner perusahaan, produk yang diberi nama Sinarmas Optima Plus itu memberikan masa perlindungan hingga usia 100 tahun dengan mekanisme pembayaran sekaligus.
Katanya, Sinarmas Optima Plus merupakan wujud komitmen Perusahaan dalam mematuhi SE OJK PAYDI. Tersedia dalam mata uang rupiah dan dolar AS, produk unit link single-premium itu juga bebas dari biaya akuisisi maupun biaya top-up dan biaya pengalihan dana investasi. Produk itu memastikan keberlangsungan proteksi dan alokasi investasi sebesar 100% dengan 9 pilihan dana investasi yang beragam, fleksibel sesuai profil risiko nasabah.
Wianto Chen menambahkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2022 mencapai 5,31% dan terus menunjukkan resiliensi dengan prospek pertumbuhan yang cerah ke depannya. Kondisi tersebut menurutnya merupakan momentum yang tepat untuk menghadirkan Sinarmas Optima Plus yang inovatif dengan beragam pilihan dana investasi, pilihan mata uang dan switching yang fleksibel, sehingga menjadi solusi yang tepat untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang dari para nasabah bank Sinarmas.
Sementara itu Frenky Tirtowijoyo, Presiden Direktur Bank Sinarmas menambahkan, Bank Sinarmas berkomitmen menjadi penyedia solusi finansial jangka panjang melalui penyediaan varian produk yang disesuaikan dengan profil Nasabah Bank Sinarmas yang beragam.
Menurutnya, berkolaborasi dengan Sinarmas MSIG Life meluncurkan produk asuransi jiwa Sinarmas Optima Plus untuk memenuhi kebutuhan nasabah High-Net Worth kami dalam mempersiapkan kesejahteraan dan kenyamanan keluarga hingga hari tua, hanya dengan 1 kali pembayaran premi.
Hal itu kata Frenky, sesuai aturan baru yang berlaku dari seojk paydi yang baru, pemasaran produk unit link disesuaikan untuk memastikan dan membuktikan bahwa calon nasabah telah menerima dan memahami penjelasan mengenai manfaat, biaya, risiko dan fitur tambahan produk asuransi.@
Bs/timEGINDO.co