Bank Sinarmas (BSIM) Beri Penjelasan Soal Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Lanjut Usia

Tjipta Widjaja pernah berkantor di jalan Kali Besar Barat Nomor 8 Jakarta Barat, terakhir menjadi kantor Bank Sinarmas
Tjipta Widjaja pernah berkantor di jalan Kali Besar Barat Nomor 8 Jakarta Barat, terakhir menjadi kantor Bank Sinarmas. (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.com – PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) memberi penjelasan soal adanya dugaan penggelapan dana nasabah lanjut usia. Bank Sinarmas juga merespons adanya pemberitaan tentang perseroan yang menyebut isu gagal bayar obligasi BUMN karya.

Corporate Secretary Bank Sinarmas Retno Tri Wulandari menjelaskan bahwa investasi yang dilakukan pada obligasi karya tidak mencakup seluruh emiten BUMN Karya dan menegaskan tidak ada kerugian signifikan dari instrumen tersebut.

Retno dalam keterangannya pada Selasa (16/9/2025) yang dikutip EGINDO.com menyebutkan bahwa Bank Sinarmas telah melakukan langkah-langkah preventif untuk memitigasi potensi risiko yang timbul. Hal ini juga tidak berpengaruh terhadap kinerja Bank Sinarmas.

Sementara itu kata Retno, terkait dugaan penggelapan dana nasabah, BSIM menyatakan telah melakukan pendekatan dengan nasabah maupun kuasa hukumnya untuk mendorong pelaporan ke pihak kepolisian. Bank Sinarmas menegaskan mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya manajemen juga menekankan bahwa Bank Sinarmas merupakan lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kegiatan operasional, bank mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta kehati-hatian sesuai regulasi.

Dalam penjelasannya, manajemen Bank Sinarmas menyebut kasus tersebut berawal dari tindakan seorang oknum karyawan yang memanfaatkan kepercayaan berlebihan nasabah hingga menguasai buku tabungan, kartu ATM, PIN, password mobile banking, kode OTP, dan ponsel pribadi. Atas dasar itu, perseroan menilai transaksi yang terjadi dianggap sah karena menggunakan data rahasia yang seharusnya hanya diketahui pemilik rekening.

Untuk itu Bank Sinarmas telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan bersangkutan serta mendorong nasabah melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dan Perseroan juga menyatakan siap memberikan pendampingan dalam proses hukum.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top