Jakarta|EGINDO.co Bank Indonesia (BI) kembali menorehkan tonggak penting dalam lanskap ekonomi digital nasional. Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada Senin (17/8/2026), bank sentral secara resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI).
Inovasi ini dihadirkan sebagai alternatif instrumen pembayaran modern yang menawarkan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) namun diproses sepenuhnya di dalam negeri melalui infrastruktur domestik. Peluncuran ini dibarengi dengan pengumuman perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang efektif berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan wujud nyata kontribusi nyata otoritas moneter bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa.
“Respons kebijakan ini berangkat dari optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Destry menambahkan, kebijakan tersebut dirancang dengan prinsip keseimbangan: memberikan kemudahan bagi masyarakat, memperluas ruang tumbuh bagi merchant atau mitra dagang, serta menciptakan peluang bisnis baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) tanpa mengorbankan kesehatan dan keberlanjutan industri.
Mekanisme dan Integrasi QRIS
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa KKI tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi langsung dengan ekosistem QRIS yang sudah akrab di masyarakat.
Dalam praktiknya, QRIS bertindak sebagai sarana transaksi, sementara KKI berfungsi sebagai sumber dana yang dilengkapi fasilitas deferred payment. Pengguna dapat memanfaatkan layanan ini dengan cara memindai (scan) kode QRIS maupun menggunakan fitur QRIS Tap.
“Berbeda dari instrumen pembayaran konvensional yang langsung mendebbit dana saat transaksi terjadi, KKI menyediakan fasilitas pembayaran tertunda yang diproses melalui ekosistem sistem pembayaran domestik,” jelas Ramdan dalam keterangan resminya.
Pada tahap awal peluncuran per 17 Agustus 2026, tercatat sudah ada delapan PSP terkemuka yang resmi menerbitkan KKI, yaitu:
-
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
-
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
-
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
-
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
-
PT Bank CIMB Niaga Tbk
-
PT Bank Permata Tbk
-
PT Bank Mega Tbk
-
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang secara khusus mengembangkan KKI untuk skema pembiayaan syariah.
Ramdan memastikan pengembangan KKI akan terus berlanjut secara bertahap, baik dari segi fitur, perluasan layanan, maupun peningkatan kenyamanan pengguna di masa mendatang.
Sinergi untuk Kemandirian Ekonomi Nasional
Kehadiran KKI dinilai strategis dalam memperkuat efisiensi transaksi, memperluas inklusivitas keuangan digital, serta mendongkrak daya saing pelaku usaha nasional. Langkah besar ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Bank Indonesia, asosiasi industri, PSP, serta para pemangku kepentingan terkait.
Seluruh rangkaian kebijakan ini diselaraskan langsung dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 serta komitmen mendukung program Asta Cita pemerintah demi menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Sejalan dengan langkah transformatif tersebut, berbagai kalangan industri dan media ekonomi terkemuka seperti Bisnis Indonesia dan Katadata turut menyoroti bahwa inovasi KKI dan perluasan MDR QRIS 0% berpotensi besar dalam memangkas biaya operasional transaksi domestik, memperketat kedaulatan data pembayaran nasional, serta menjadi katalis positif bagi sektor UMKM dalam menggenjot volume penjualan digital tanpa terbebani biaya transaksi yang tinggi. (Sn)