Bank Indonesia Hentikan Sejumlah Layanan Sistem Pembayaran Selama Libur Lebaran 2026

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Bank Indonesia memutuskan menghentikan sementara sebagian besar layanan sistem pembayaran dan transaksi moneter selama periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Penghentian operasional tersebut berlangsung selama tujuh hari, mulai 18 hingga 24 Maret 2026, sebelum seluruh layanan kembali berjalan normal pada 25 Maret 2026.

Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, yang menjelaskan bahwa beberapa sistem utama milik bank sentral tidak beroperasi sepanjang masa libur Lebaran.

Adapun layanan yang dihentikan sementara meliputi sistem pembayaran bernilai besar BI-RTGS, sistem penyelesaian surat berharga BI-SSSS, serta platform perdagangan elektronik BI-ETP. Selain itu, operasional SKNBI dan layanan kas Bank Indonesia juga tidak dibuka selama periode tersebut.

“Pada tanggal 18 sampai dengan 24 Maret 2026, seluruh layanan penyelenggaraan BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP tidak beroperasi,” ujar Ramdan dalam keterangan resminya.

Tidak hanya layanan sistem pembayaran, Bank Indonesia juga menghentikan sementara sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan operasi moneter. Selama masa libur tersebut, transaksi operasi moneter serta penerbitan kurs referensi, termasuk Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) dan kurs acuan selain pasangan USD/IDR, tidak dilakukan.

Untuk kebutuhan transaksi yang tetap berjalan di sektor keuangan, pelaku pasar diminta menggunakan kurs referensi dari hari kerja terakhir sebelum masa libur dimulai.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran sistem keuangan sekaligus menyesuaikan aktivitas operasional dengan periode libur nasional yang cukup panjang pada perayaan Idul Fitri.

Di tengah penghentian sejumlah layanan tersebut, Bank Indonesia memastikan sistem pembayaran ritel berbasis digital BI-FAST tetap beroperasi penuh sepanjang masa libur Lebaran.

Dengan tetap berjalannya BI-FAST, masyarakat masih dapat melakukan transfer dana antarbank secara real time selama 24 jam. Hal ini dinilai penting mengingat tingginya kebutuhan transaksi masyarakat selama periode mudik dan libur hari raya.

Sejumlah media ekonomi seperti CNBC Indonesia dan Kompas.com juga mencatat bahwa kebijakan operasional terbatas ini merupakan praktik yang lazim dilakukan setiap tahun oleh Bank Indonesia selama libur panjang nasional.

Setelah masa libur berakhir, seluruh layanan sistem pembayaran, operasi moneter, serta layanan kas Bank Indonesia dijadwalkan kembali berjalan normal pada Rabu, 25 Maret 2026. (Sn)

Scroll to Top