Bank Himbara Diminta Blokir Rekening Baru Penerima BSU

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.com                    – Bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara diminta segera memblokir rekening baru penerima BSU (Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji) yang belum diaktivasi.

Rekening baru ini adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol).

Dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per tanggal 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi  oleh pekerja/buruh telah selesai.

Baca Juga :  Kanada Kecam China Atas Pencegatan Pesawat Kedua

“Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi,” kata Dirjen Putri dalam pernyataannya, Jumat (31/12/2021).

Selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, Dirjen Putri menyatakan bahwa pihaknya juga menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.

“Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021,” jelasnya.

Lebih lanjut, bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU Tahun 2021 serta memiliki rekening aktif pada Bank Himbara agar segera menyampaikan kepada perusahaan untuk lebih lanjut di kirimkan kepada  Kemnaker guna proses pencairan sebelum tanggal 30 Desember 2021.

Baca Juga :  BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik Tipis Oktober 2021

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top