Jakarta | EGINDO.com – Bank umum konvensional, bank syariah, dan unit usaha syariah diwajibkan untuk memenuhi rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) minimal 20 persen dari total pembiayaan pada Juni 2022 jika tidak ingin mendapatkan sanksi, demikian salah satu substansi peraturan terbaru Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021.
“Kewajiban pemenuhan RPIM dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen pada 2024,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya mengenai PBI tersebut, di Jakarta, Kamis.
Pembiayaan Inklusif merupakan penyediaan dana yang diberikan oleh bank kepada UMKM, Korporasi UMKM, atau Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR).
Salah satu penyebab timbulnya pengaturan ini adalah agar fungsi intermediasi perbankan atau penyaluran pembiayaan lebih seimbang kepada berbagai kelompok nasabah dan juga lebih berkualitas.
“Pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial perlu memperluas cakupan pembiayaan kredit atau pembiayaan UMKM dengan memperhatikan keahlian dan model bisnis bank,” kata Bank Sentral dalam peraturan itu.
BI akan memberikan sanksi dari teguran tertulis hingga sanksi kewajiban membayar maksimal Rp 5 miliar jika perbankan melanggar ketentuan RPIM.
Pasal 24 Bab IX dalam PBI ini mengatur sanksi akan berupa teguran tertulis untuk pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Juni 2022 dan posisi akhir bulan Desember 2022.
Kemudian sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar untuk pemenuhan RPIM sejak posisi akhir bulan Juni 2023.
“Sanksi administratif berupa kewajiban membayar dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,1 persen dan nilai kekurangan RPIM. Sanksi administratif berupa kewajiban membayar ditetapkan paling banyak sebesar Rp5 miliar,” tulis BI dalam peraturannya.
Dengan berlakunya PBI ini, maka PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber: Antaranews/Sn