Jakarta | EGINDO.com  -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi menjelaskan bahwa unjuk rasa adalah salah satu bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demontratif di muka umum. Kemerdekaan menyampaikan pendapat umum dalam bentuk apapun, termasuk unjuk rasa harus dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Unjuk rasa dalam pelaksanaannya sudah dipastikan akan menggunakan ruang lalu lintas dan fasilitas pendukungnya, sehingga akan bersinggungan atau berbaur dengan pengguna jalan lainnya yang sedang melaksanakan aktivitasnya. Berarti akan dibatasi oleh ruang gerak dan norma- norma aturan yang lain, sehingga perlu membangun keseimbangan antara hak dan kewajiban, baik peserta yang unjuk rasa maupun petugas yang menyelenggarakan pengamanan,ujarnya.
Ketidak teraturan dalam pelaksanaan unjuk rasa, akan berdampak kepada masalah – masalah lalu lintas dan ketertiban antara lain : kemacetan, pelanggran , dan kecelakaan lalu lintas, bahkan dapat menimbulkan pelanggaran hukum yang lainnya. Dalam Undang- Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum , pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – Undangan yang berlaku, bahkan bagi penanggung jawab ditambah 1/3 ( satu pertiga ) dari pidana pokok ( Pasal 16 dan pasal 17 Undang – Undang Nomor 9 tahun 1998 ),jelasnya.
Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.com melalui selulernya Rabu(1/12) dari beberapa kemungkinan dampak yang mungkin akan terjadi , sehingga merupakan suatu keniscayaan bagi perserta unjuk rasa , dan petugas yang menyelenggarakan pengamanan untuk mampu membangun keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pasal 6 Undang – Undang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum berkewajiban dan bertanggung jawab :
a.Menghormati hak hak dan kebebasan orang lain.
b.Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
c.Mentaati hukum, dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
d.Menjaga dan menghormati keamanan dan ketentuan umum.
e.Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum ,aparatur Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : melindungi hak azazi manusia, menghargai azas legalitas, menghargai prinsip-prinsip praduga tak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan.
Kondisi keseimbangan yang terjadi saat unjuk rasa, dapat mengeliminir dampak negatif yang kemungkinan akan terjadi, dan terhindar dari jeratan hukum,tegas Budiyanto.@Sn