Jakarta | EGINDO.com   -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, menegaskan balap liar, kegiatan kontra produktif yang membahayakan keselamatan Jiwa. Masih sering kita jumpai kegiatan balap liar yang di lokasi jalan di wilayah Jakarta.
Mereka bahkan berani menutup jalan tanpa sepengetahuan atau seizin Instansi yang berwenang. Sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku bahwa penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, kemudian melakukan penutupan Jalan, harus mendapatkan izin dari Instansi yang berwenang.
Kegiatan balap liar yang melakukan penutupan Jalan merupakan pelanggaran hukum, kontra produktif dan membahayakan keselamatan jiwa baik diri sendiri maupun orang lain.
Pasal 274 ( 1 ) Undang – Undang 22 tahun 2009 , Setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan , dipidana dengan pidana Penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 287 ayat ( 5 ) bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Sering mewarnai pada lokasi yang digunakan untuk ajang balap liar, para pembalap liar mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa, tentunya ini merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 311 Undang – Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan).
Lokasi yang selama ini sering digunakan untuk balap liar, misal : Taman Mini, Jln Asia Afrika, Runway Kemayoran dan lain-lain.
Kegiatan balap liar mengalami pasang surut seiring dengan ketat dan longgarnya pengawasan dari aparat dan kesempatan yang ada. Balap liar sulit dikendalikan dan dihilangkan karena kurangnya konsistensi dan ketegasan dari aparat dalam melakukan penegakan hukum.
Balap liar dari prespektif Undang – Undang Lalu lintas dan angkutan Jalan, merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenakan pasal berlapis : Pasal 274 ayat ( 1 ), Pasal 287 ayat ( 5 ) dan dalam situasi yang orang mengemudikan kendaraan dengan cara dan keadaan bagi nyawa, bisa dikenakan pasal 311 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009.
Konsistensi, dan ketegasan dalam pengawasan dan pemberian sanksi akan mempengaruhi marak dan tidaknya fenomena balap liar. Balap liar merupakan giat kontra produktif karena dapat menimbulkan ekses samping perkelahian, judi dan sebagainya, kemudian dari aspek lalu lintas tentunya akan membahayakan keamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain., tutup Budiyanto.@Sn