Balap Liar, Berefek Domino Pada Kecelakaan Dan Perjudian

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, balap liar, dapat berpotensi kepada kasus kecelakaan lalu lintas, keselamatan, menggangu hak – hak orang dan bahkan dapat berefek liar terjadinya taruhan atau perjudian.

Didalam Undang – Undang Lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar.
1.Pasal 106 ayat ( 1 ) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
2.Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a.Rambu – rambu perintah atau rambu larangan.
b.Gerakan lalu lintas.
c.Berhenti dan parkir .
d.Kecepatan maksimal.

ilustrasi balapan liar

Fenomena praktek balap liar menurut Budiyanto, pada umumnya menggunakan ruas jalan yang jauh dari pantauan petugas atau kadang – kadang ada unsur kesengajaan dengan cara menutup jalan. Dalam prakteknya mereka sudah dipastikan mengabaikan fungsi jalan dan melanggar hak – hak orang lain. Bahkan banyak kasus mereka mengemudikan kendaraan dengan cara zig zag, melampui batas kecepatan dan bahkan ada yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga :  Balap Liar, Kontra Produktif Membahayakan Keselamatan Jiwa

“Star dan selesai atraksi mereka berhenti dan memarkirkan kendaraan dengan seenaknya tanpa memperhatikan adanya rambu – rambu larangan atau perintah,”ujarnya.

Ia katakan, bahwa ajang balap liar digunakan untuk arena pertaruhan alias perjudian dan kondisi kendaraan banyak di modifikasi dengan melanggar ketentuan, knalpot brong dan sebagainya. Banyak efek domino yang terjadi pada kasus balap liar dari mulai pelanggaran lalu lintas sampai dengan tindak pidana umum perjudian.

Beberapa pelanggaran lalu lintas yang terjadi dan diatur dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan.
1.Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak wajar ( pasal 283 )
2.Tidak menggunakan helm ( pasal 291 ).
3.Kendaraan bermotor ( sepeda motor ), melanggar persyaratan teknis ( pasal 285 ayat 1 ).
4.melanggar batas kecepatan ( pasal 287 ayat 5 )
5.Melanggar aturan gerakan lalu lintas, cara berhenti, parkir dan sebagainya, ( pasal 287 ayat 3 ).
6.Menutup jalan berarti mengganggu fungsi jalan ( pasal 274 ).
7.Praktek perjudian, melanggar ( pasal 303 KUHP ).

Baca Juga :  Opsen pajak PKB dan BBNKB Ranmor, Berefek Domino

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto MH menyebutkan, bahwa Polda Metro Jaya sudah mengakomodir pembalap liar dengan cara membuat sircuit Drag Race di Ancol dan tempat lain sebagai inovasi dan bentuk tanggung jawab untuk membina mereka agar lebih terarah dan sekaligus sebagai ajang mencari bibit unggul pada mereka yang berbakat atau memiliki kemampuan mengendarai sepeda motor pada arah yang produktif dan prestasi.

Lanjutnya, hanya dalam pelaksanaannya belum berkesinambungan dan kegiatan tersebut sering terhenti dengan berbagai macam situasi yang mempengaruhinya. Balap liar memiliki efek domino yang luar biasa dari mulai pelanggaran lalu lintas, potensi kecelakaan dan bahkan perjudian.

Dikatakan Budiyanto, keikut sertaan dari semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dari mulai Pemda- Kepolisian – Komunitas motor – IMI dan sebagainya. “Inovasi dan inisiatif dari Polda Metro Jaya yang sudah mengakomodir para pembalap liar dengan cara menyelenggarakan drag race perlu diberikan apresiasi dan dukungan semua pihak,”tandasnya.

Baca Juga :  BPS: Inflasi Tahunan Oktober 2022 Turun Jadi 5,71 Persen

Bagaimana caranya program tersebut dapat berjalan dengan ajek ( teratur) dan konsisten dan menjadi kalender yang tetap, sehingga balap liar tidak muncul lagi. “Apabila ruang drag race dan sejenisnya sudah terlaksana dan terprogram dengan baik kemudian masih ada yang curi – curi melakukan balap liar wajib ditindak tegas,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top