Bahaya, Punya Tanah Tetapi Dibiarkan Telantar

Dibiarkan Telantar
Dibiarkan Telantar

Medan | EGINDO.co – Bahaya, mempunyai Tanah akan tetapi dibiarkan telantar. Hal itu menjadi inceran para mafia tanah yang masih menjadi momok yang menakutkan bagi seluruh masyarakat, khususnya para pemilik tanah.

“Memang kebanyakan, masyarakat yang memiliki tanah membiarkan begitu saja tanah mereka karena merasa barang tidak bergerak. Inilah yang dapat menjadi sasaran dari orang yang memiliki niat jahat. Maka kami mengimbau kepada masyarakat agar tanahnya digunakan atau dimanfaatkan supaya tidak diakui orang lain,” kata Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra dalam keterangannya, Sabtu minggu lalu.

Menurutnya, untuk mencegah adanya mafia tanah, salah satunya dengan tidak membiarkan tanah atau lahan begitu saja. Diungkapkannya, Kementerian ATR/BPN terus mengawasi timbulnya kejahatan pertanahan.

Baca Juga :  Pemisahan 7-Eleven Membahayakan Pertumbuhan Jaringan Toserba

Diberikannya contoh tentang pengawasan yang diterapkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan yakni sebelum masyarakat mendaftarkan, akan diperiksa secara teliti terlebih dahulu dengan benar kepemilikannya sehingga ke depannya tidak menimbulkan masalah.

Surya Tjandra mengatakan Kementerian ATR/BPN akan menindak tegas apabila terdapat pegawai yang terlibat dalam modus mafia tanah. Mulai dari hukuman ringan atau disiplin yang masih dapat dibina hingga hukuman berat dengan dicopot atau diberhentikan dari jabatannya. “Tindakan tegas tersebut memang sudah diberlakukan kepada pegawai di Kementerian ATR/BPN, tidak main-main terhadap kasus mafia tanah yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya yang melibatkan pegawai Kementerian ATR/BPN, ” katanya.

Disamping itu kata Surya Tjandra masyarakat agar selalu waspada dengan modus yang dilakukan oleh mafia tanah. Jika memiliki dokumen atau sertipikat tanah maka harus dijaga dengan baik dan tidak mudah percaya kepada orang lain.@

Baca Juga :  Taiwan Desak China Berhenti Tikai, Mulai Dialog Konstruktif

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top