Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

Bahasa Indonesia mendapatkan persetujuan sebagai bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO.
Bahasa Indonesia mendapatkan persetujuan sebagai bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO.

Jakarta|EGINDO.co Bahasa Indonesia mendapatkan persetujuan sebagai bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO.

Usulan Indonesia sebagai bahasa resmi disetujui secara bulat pada Sidang Umum Unesco pada tanggal 20 November 2023.

“Bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO,” ujar Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Lewat penetapan ini, sekarang terdapat sepuluh bahasa resmi Sidang Umum UNESCO yang terdiri atas enam bahasa PBB yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.

Oemar menekankan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa.

Baca Juga :  Mantan Komandan Wagner Ditangkap Di Norwegia

Selain itu untuk memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

“Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.

Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yang tertulis bahwa Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.

Usulan ini merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

Baca Juga :  Ada ATM Link, Bersama, Dan Prima, Apa Bedanya?

Pada 10—24 Mei 2023, Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang yang salah satunya membahas usulan pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Pada sidang itu, Dewan Eksekutif menyetujui untuk memasukan proposal Pemerintah Indonesia dalam Sesi 42 Sidang Umum yang direncanakan pada 7—22 November 2023.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top