Medan | EGINDO.co – Bahar dan Sugeng akan deklarasikan DKSU akhir November 2021. Hal itu sesuai UU No.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pembentukan Dewan Kebudayaaan memang menjadi wewenang pemerintah di daerah. Intinya, keberadaan Dewan Kebudayaan adalah sebagai kepanjangan tangan pemerintah di daerah. Jadi, ada tidaknya Dewan Kebudayaan sangat tergantung apakah pemerintah daerah merasa perlu atau tidak Dewan Kebudaayan.
Menyahuti lahir Payung hukum tentang Pemajuan Kebudayaan yang sudah 6 tahun tanpa ada langkah kongkrit pembentukan Dewan Kebudayaan di Sumatera Utara.
Ketua Dewan Kesenian Sumatera Utara (DKSU) periode 2017-2022 Baharuddin Saputra, SH bersama Budayawan Sugeng Satya Dharma koordinator Komite Sastra DKSU sepakat menghimpun beberapa nama dianggap memiliki perhatian penuh akan pemajuan Kebudayaan di Sumatera Utara, bertekad memimpin Dewan Kebudayaan Sumut dan akan deklarasikan akhir November 2021.
Pasangan Bahar dan Sugeng akan menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Kebudayaan Sumut periode tahun 2022-2027. “Kita berdua dan didukung beberapa budayawan lainnya akan segera mendeklarasikan Dewan Kebudayaan Sumut, seterusnya melaporkan dan meminta Gubernur Sumut untuk mengukuhkan dan melantiknya secara resmi. Inisatif ini perlu dilakukan, sebab belum ada pihak yang berkompeten yang peduli keberadaan Dewan Kebudayaan Di Sumut,” kata Bahar dalam relisnya kepada EGINDO.co kemarin.
Menurut Bahar pihaknya akan merekrut tidak hanya budayawan dan seniman tulen yang profesional dibidangnya, tetapi orang orang yang memiliki pengalaman mengelola organisasi kesenian dan kebudayaan agar lembaga berjalan baik.
Dinilainya, upaya Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid yang begitu gigih mensosialisasikan UU Nomor 5 tahun 2017 menjadi primadona menawarkan 11 program unggulan bagi pemajuan Kebudayaan yang akan diwujudkan di Indonesia lewat konsep pokok pokok pikiran Kebudayaan Daerah di tingkat provinsi hingga Kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
Objek Pemajuan Kebudayaan yang diamanatkan dalam undang undang tersebut adalah Tradisi lisan, Manuskrip, Adat istiadat, Ritus, Pengetahuan tradisional, Teknologi tradisional, Seni, Bahasa, Permainan rakyat dan Olahraga tradisional. Sedangkan seni memiliki beberapa cabang, Teater, Sastra, Musik, Tari, Rupa, Film dan ekonomi kreatif.@
Rel/TimEGINDO.co