Anda Pernah Kena Covid, Datang Ke Malaysia Tak Dikarantina

Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin
Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin

Jakarta | EGINDO.co – Bagi pengunjung ke Malaysia yang pernah kena Coronavirus (Covid-19) dan sudah mendapat vaksin lengkap maka ketika ke Malaysia tidak wajib dikarantina.

“Bagi pendatang dari luar negara yang sudah menerima vaksinasi lengkap dan pernah dijangkiti Covid-19 dalam tempo 11 hari hingga 60 hari, tidak perlu menjalani karantina apabila tiba di negara Malaysia,” kata Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin dalam keterangan resmi dari Kementerian Kesehatan Malaysia.

Dalam relis Kementerian Kesehatan Malaysia yang dikeluarkan pada 12 Januari 2022 lalu itu dijelaskan tentang prosedur bagi pendatang ke Malaysia terhadap mereka yang sudah divaksin lengkap dan pernah kena Covid-19 tidak wajib karantina berlaku sejak 13 Januari 2022.

Namun, disebutkan Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin tidak berlaku bagi pendatang yang belum menerima vaksinasi lengkap atau tidak divaksinasi. Katanya, bagi pendatang yang belum lengkap divaksin atau tidak menerima vaksin masih wajib menjalani karantina selama tujuh hari di lokasi yang ditetapkan kerajaan Malaysia.

Setibanya di Malaysia, pendatang yang pernah dijangkiti Covid-19 dalam tempo 11 hari hingga 60 hari dan lengkap vaksinasi Covid-19 tidak wajib menjalani karantina akan tetapi masih wajib menjalani tes Covid-19.

“Bagaimanapun, mereka perlu melakukan ujian pengesanan Covid-19 menggunakan RTK Antigen (Ag) di hadapan petugas kesehatan kerajaan atau swasta yang ditempatkan di pintu masuk antara bangsa (PMA) Malaysia,” kata Menteri Kesehatan Malaysia dalam pernyataan persnya.

Dijelaskan juga bagi pendatang yang pernah dijangkiti atau terjangkit Covid-19 akan tetapi belum menerima vaksinasi lengkap atau tidak divaksinasi, bagi pendatang itu juga wajib karantina selama tujuh hari di tempat karantina dan perlu dilakukan ujian pengesanan Covid-19 menggunakan RTK Ag di hadapan petugas kesehatan kerajaan atau swasta di PMA.

Dijelaskan Khairy Jamaluddin, keputusan tentang masuk ke Malaysia itu bagi pendatang diputuskan berdasarkan data dan bukti saintifik serta pengalaman negara lain berkaitan pengurusan kemasukan pendatang yang pernah dijangkit wabah atau pandemi Covid-19.

“Pendatang wajib menunjukkan bukti sudah lengkap divaksin, juga menunjukkan bukti pernah dijangkiti atau terjangkit Covid-19 selama 11 hari hingga 60 hari sebelum datang ke Malaysia, buktinya boleh dalam bentuk cetakan atau digital,” katanya.

Selain itu, katanya, pendatang yang pernah masuk atau dirawat di Rumah Sakit karena terkena Covid-19. “Bagi pendatang yang menjalani isolasi mandiri atau pengasingan di tempat kediaman, termasuk di hotel dan tidak masuk atau dirawat di Rumah Sakit harus menjalani ikut ujian atau tes RTK antigen profesional dalam tempo dua hari sebelum masuk ke Malaysia,” katanya menjelaskan.

Ditegaskannya, hanya individu dengan keputusan negatif saja yang dibenarkan masuk ke Malaysia. Semua dokumen tentang hal itu harus ditunjukkan kepada pihak yang memeriksa dokumen di pintu masuk negara Malaysia.

Dikatakan Khairy ada empat syarat tambahan perlu dipatuhi pendatang tiba di Malaysia, yakni pertama, mengisi data kesehatan dalam aplikasi MySejahtera. Kedua, harus ada kode QR penanda pendatang dari Luar Negeri dengan menggunakan aplikasi MySejahtera ketika tiba di Malaysia. Ketiga, menjalani pemeriksaan status kesehatan, termasuk mengukur suhu badan dan keempat menjalani ujian pengesanan Covid-19 menggunakan RTK Ag di hadapan petugas kesehatan kerajaan atau swasta yang ditempatkan di PMA.

Bagi pendatang yang tidak pernah dijangkiti atau kena Covid-19, kata Khairy wajib menjalani karantina selama tujuh hari di pusat kuarantin ditetapkan. Selama berada di Malaysia, pendatang harus mematuhi prosedur operasi standard (SOP) yang ditetapkan.@

SL/Fd/TimEGINDO.co

 

Scroll to Top