Badan Konsumen Korsel Perintahkan SK Telecom Beri Kompensasi 58 Korban Peretasan

SK Telecom
SK Telecom

Seoul | EGINDO.co – Badan perlindungan konsumen Korea Selatan pada hari Minggu mengatakan akan memerintahkan SK Telecom untuk memberikan kompensasi kepada 58 pengguna yang mengajukan gugatan perwakilan kelompok terhadap perusahaan tersebut terkait insiden peretasan baru-baru ini.

Badan tersebut mengatakan telah memutuskan dalam rapat hari Kamis untuk memerintahkan perusahaan tersebut membayar setiap penggugat sebesar 100.000 won ($67) dalam bentuk gabungan poin tunai dan diskon tagihan telepon seluler.

Pada bulan Agustus, perusahaan tersebut didenda 134 miliar won setelah operator seluler terbesar di negara itu mengalami pelanggaran keamanan siber tahun ini yang menyebabkan kebocoran data lebih dari 20 juta pengguna.

Badan tersebut mengatakan akan meminta perusahaan untuk mengambil langkah-langkah untuk memberikan kompensasi kepada semua korban, dan total biaya akan mencapai hampir 2,3 triliun won.

Badan tersebut mengatakan akan mengirimkan pemberitahuan perintah tersebut kepada SK Telecom sesegera mungkin, dan perusahaan tersebut harus memberikan tanggapan dalam waktu 15 hari setelah menerimanya.

Sumber : CNA/SL

Scroll to Top