Jakarta | EGINDO.com   – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengonfirmasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menghadiri pemeriksaan pada hari ini, Jumat (7/5/2021).
Sedianya politikus Partai Golkar itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 bagi tersangka penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, alasan Azis tidak bisa datang pada pemeriksaan hari ini karena memiliki agenda lain.
Namun tak dirinci agenda dimaksud.
“Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan,” kata Ali dalam keterangannya.
Untuk itu, lanjut Ali, tim penyidik KPK akan kembali memanggil Azis Syamsuddin.
“Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata dia.
Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.
Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).
Sumber: Tribunnews.com/Sn