Jakarta | EGINDO.com  – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Usai memberikan klarifikasi terhadap para anggota Dewas, Wakil Ketua Umum Golkar itu enggan menjelaskan detail materi proses klarifikasi yang ia jalani.
“Saya ikut proses yang ada saja, terima kasih,” ujar singkat Azis seraya bergegas masuk ke dalam mobil, Selasa (25/5).
Pemanggilan Azis oleh Dewas seiring dengan sidang dugaan pelanggaran etik Robin. Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan mengamini pemanggilan Azis untuk mencari pembuktian ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Robin.
“Ya, hari ini mulai dilakukan persidangan etik atas nama terlapor SRP,” ucap Tumpak.
Azis sendiri sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 27 April 2021. Azis dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya. KPK tak menyebut nama, namun berdasarkan informasi dua pihak tersebut yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Kediaman serta ruang kerja Azis juga sudah digeledah tim penyidik KPK pada 28 April 2021 dan 3 Mei 2021. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.
Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.
KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.
Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin membahas pengamanan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Sumber: Merdeka.com/Sn