Awas! Menaker Ingatkan Aturan Lembur & Cuti Bersama 2027, Pengusaha Wajib Tahu Ini

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah resmi menetapkan total 26 hari libur sepanjang tahun 2027, yang terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada Selasa, 15 September 2026 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.

Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa jumlah libur nasional di tahun 2027 disepakati sebanyak 18 hari, yang mayoritas merupakan hari raya keagamaan, serta ditambah dengan 8 hari cuti bersama. Penetapan yang dilakukan sejak jauh hari ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat dalam menyusun agenda kerja, kegiatan usaha, perjalanan, maupun rencana liburan sepanjang tahun 2027.

Menanggapi penetapan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan para pengusaha agar mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja selama periode libur tersebut.

Aturan Ketat Libur Nasional dan Hak Lembur Pekerja

Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja/buruh pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

  • Pengecualian Sektor Tertentu: Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus.

  • Kesepakatan Tertulis: Dalam kondisi tertentu, perusahaan tetap dapat beroperasi pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja.

  • Kewajiban Upah Lembur: Namun demikian, hak-hak ketenagakerjaan wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya dalam membayar upah kerja lembur.

Ketentuan Fleksibel untuk Cuti Bersama

Selain libur nasional, Menaker Yassierli juga menjelaskan ketentuan mengenai cuti bersama bagi pekerja:

  • Sifat Pilihan: Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat pilihan.

  • Bagi yang Mengambil Libur: Bagi pekerja yang mengambil libur pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan berkurang.

  • Bagi yang Tetap Masuk Kerja: Sementara bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Berikut adalah rincian lengkap hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2027:

Hari Libur Nasional 2027

  • 1 Januari (Jumat) – Tahun Baru 2027 Masehi

  • 5 Januari (Selasa) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

  • 6 Februari (Sabtu) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

  • 8 Maret (Senin) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)

  • 10–11 Maret (Rabu–Kamis) – Idulfitri 1448 Hijriah

  • 26 Maret (Jumat) – Wafat Yesus Kristus

  • 28 Maret (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

  • 1 Mei (Sabtu) – Hari Buruh Internasional

  • 6 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus

  • 17 Mei (Senin) – Iduladha 1448 Hijriah

  • 20 Mei (Kamis) – Hari Raya Waisak 2571 BE

  • 1 Juni (Selasa) – Hari Lahir Pancasila

  • 6 Juni (Minggu) – Tahun Baru Islam 1449 Hijriah

  • 15 Agustus (Minggu) – Maulid Nabi Muhammad SAW

  • 17 Agustus (Selasa) – Proklamasi Kemerdekaan RI

  • 25 Desember (Sabtu) – Kelahiran Yesus Kristus

  • 26 Desember (Minggu) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Cuti Bersama 2027

  • 5 Februari (Jumat) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

  • 9 Maret (Selasa) – Idulfitri 1448 Hijriah

  • 12 Maret (Jumat) – Idulfitri 1448 Hijriah

  • 15 Maret (Senin) – Idulfitri 1448 Hijriah

  • 25 Maret (Kamis) – Wafat Yesus Kristus

  • 18 Mei (Selasa) – Iduladha 1448 Hijriah

  • 19 Mei (Rabu) – Hari Raya Waisak 2571 BE

  • 24 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus (Sn)

Scroll to Top