Awas!, Jangan Tergiur Dengan Harga Kendaraan Bermotor Murah

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Menyadarkan masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bermotor hasil kejahatan sebagai salah satu upaya untuk memutus rantai pasok penjualan kendaraan bermotor gelap.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Perlu disadarkan bahwa membeli kendaraan bermotor dengan harga murah perlu dibangkitkan rasa curiga dan kewaspadaan. Kendaraan bermotor dengan dijual harga murah patut diduga dari hasil kejahatan, sehingga tidak perlu tergiur dengan iming- iming harga murah, walaupun kendaraan bermotor sebagai sarana transportasi yang sangat dibutuhkan oleh setiap orang.

Lanjutnya, Chek asal – usul kendaraan bermotor dan ke aslian surat- surat yang melengkapi proses jual beli tersebut. Apabila timbul rasa curiga segera lapor kepada pihak yang berwajib.

Baca Juga :  Eksportir, Tidak Hanya Pusat Produksi Tetapi Juga Penggerak Ekonomi

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, Predikat kejahatan bukan hanya melekat kepada pelaku atau yang mencuri, tapi pembeli kendaraan bermotor dari hasil kejahatan atau pencurian juga merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 480 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ).

“Kendaraan bermotor sebagai salah satu sarana transportasi yang penting untuk mendukung atau mengakselerasi actifitas manusia yang pruduktif,”tandasnya.

Ungkap Budiyanto, Namun demikian bukan berarti menafikan asal usul kendaraan bermotor yang mau dipakai atau yang akan dibeli. Teliti dengan cermat dan pastikan keaslian surat – surat kendaraan bermotor tersebut dengan cara koordinasi dengan Samsat ( Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ) terdekat dengan cara datang langsung atau melalui aplikasi yang tersedia. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top