Australia Rencana Miliki SIM Khusus, Indonesia Apakah Bisa?

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co     -Surat izin mengemudi (SIM) yang berlaku di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Perkap Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin mengemudi (SIM). 

Budiyanto menjelaskan, Didalam peraturan perundang – undangan bahwa Surat izin mengemudi digolongkan berdasarkan perbedaan tingkat kompotensi pengemudi yang dipersyaratkan untuk setiap fungsi kendaraan bermotor dan besaran berat kendaraan bermotor. Surat izin disini dibedakan atau terdiri dari SIM Perorangan dan SIM umum. Titik berat penggolongan SIM pada kompetensi yang harus dimiliki oleh para pengemudi yang diisyaratkan untuk setiap fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Budiyanto menjelaskan sebagai contoh: SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3500 ( tiga ribu lima ratus ) kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan. Surat izin mengemudi B1, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 ( tiga ribu lima ratus ) kilogram berupa : mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dan sebagainya.

“Demikian juga untuk Golongan SIM yang lain ( BII ,SIM C dan SIM D ). Mengenai wacana di Australia yang akan memberlakukan SIM Khusus dan diberikan latihan untuk pengendara mobil Supercar (Ferari, lamborghini dan lain-lain) kemudian apakah perlu diterapkan di Indonesia.
Dari aspek Yuridis yang mendasari untuk pemberlakuan SIM di Indonesia belum ada aturan yang mengatur tentang SIM khusus untuk pengemudi Supercar tersebut,”tandanya.

Menurut hemat saya mengemudikan mobil supercar dilihat dari design bodynya, batas maksimal kecepatan, dan tingkat kesulitan dan resiko yang dapat terjadi, memang diperlukan kemampuan yang memadai dengan cara memberikan pelatihan khusus.

“Hanya mungkin apabila akan diterapkan di Indonesia perlu ada kajian dari beberapa aspek, termasuk aspek Yuridisnya karena memang di Indonesia belum ada aturan yang mengatur,”ujar Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top