Jakarta | EGINDO.co      -Setelah kembali pemerintah pusat menetapkan level 3 di Jakarta dan Bodetabek hingga 14 Februari 2022, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri|) nomor 9 tahun 2022 dari tujuh provinsi terdapat 41 Kabupaten kota yang setatusnya naik menjadi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 yang awalnya hanya 2 kabupaten kota.
Pengetatan aturan ini di antaranya makan di warung atau restoran dan sejenisnya tetap di izinkan dengan dorasi dibatasi maksimal 60 menit dan sektor non ensensial kembali diberlakukan 25 persen pekerja dari kantor dan untuk kegiatan ibadah yang diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 12.682 kasus Covid-19 pada senin (7/2/2022).
Penulis: @Sn