Aturan Pemasangan Pelat Nomor Kendaraan Yang Benar

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Plat nomor kendaraan bermotor ( TNKB ) adalah bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Polri yang memiliki spesifikasi mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangannya dan memuat kode wilayah, nomer registrasi dan masa berlaku. Sehingga tidak diperbolehkan TNKB tersebut dikeluarkan oleh Instansi diluar Polri.

Lanjutnya, TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) yang dikeluarkan orang atau Instansi di luar Polri merupakan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum. Pasal 68 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, berbunyi : Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) dan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor ( TNKB ).

Baca Juga :  Menkeu Bidik Pendapatan Cukai Rokok Rp230,4 T pada 2024

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto mengatakan, pelanggaran terhadap penggunaan dan pemasangan TNKB dikenakan pasal 280 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

“Penggunaan TNKB harus memiliki spesifikasi yang dikeluarkan oleh pihak Polri dan pemasangan pada tempat yang sudah ditentukan dari Pabrik ( ATPM ) tidak boleh sembarangan menurut seleranya,”tandasnya.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top