Jakarta|EGINDO.co Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyimpanan 100% devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan. Regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2025. Meskipun beleid ini telah ditandatangani pada 17 Februari 2025, dokumen peraturannya baru dipublikasikan pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dalam peraturan tersebut, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemasukan dan penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Ketentuan Utama PP Nomor 8 Tahun 2025
- Retensi DHE SDA sebesar 100% selama 12 bulan berlaku untuk sektor berikut:
- Pertambangan (selain minyak dan gas bumi)
- Perkebunan
- Kehutanan
- Perikanan
- Retensi DHE SDA sebesar 30% selama 3 bulan berlaku untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi.
- Penempatan DHE SDA dapat dilakukan melalui:
- Rekening khusus (reksus) DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang memiliki izin usaha dalam valuta asing.
- Instrumen perbankan atau instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI maupun Bank Indonesia (BI).
Fasilitas bagi Eksportir
Pemerintah tetap memberikan keleluasaan bagi eksportir meskipun DHE SDA diwajibkan untuk disimpan dalam sistem keuangan nasional. Eksportir dapat menggunakan valuta asing (valas) yang berasal dari DHE SDA untuk:
. Membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
. Melakukan pembayaran dividen dalam bentuk valas.
. Melakukan pembayaran pengadaan barang dan jasa dengan dana DHE SDA yang disimpan dalam reksus.
. Menukarkan valas ke rupiah melalui bank yang memiliki izin usaha dalam valuta asing.
Dengan diberlakukannya aturan ini mulai 1 Maret 2025, eksportir yang termasuk dalam kategori wajib retensi DHE SDA memiliki waktu empat hari untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional sekaligus tetap menjaga keberlanjutan usaha para eksportir.
Sumber: Bisnis.com/Sn