Aturan Pajak Karbon Akan Berlaku Pada Juli 2022

Aturan Pajak Karbon
Aturan Pajak Karbon

Jakarta | EGINDO.co – Bagaimana aturan Pajak Karbon yang akan berlaku pada Juli 2022. Informasi yang dihimpun EGINDO.co menyebutkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun berbagai aturan teknis untuk mengimplementasikan pajak karbon yang direncanakan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip kemarin menyebutkan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pelaksanaan pajak karbon telah diatur melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dijelaskan Febrio Kacaribu, pajak karbon perlu diterapkan bukan hanya untuk menambah penerimaan APBN saja akan tetapi juga sebagai instrumen pengendalian iklim dan menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Menurutnya, pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Diakuinya, Kemenkeu sedang menyusun berbagai aturan teknis pelaksanaan pajak karbon. Aturan teknis itu berupa tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon.

Baca Juga :  Vaksinasi Booster Dilaksanakan Mulai 12 Januari 2022

Dikatakannya, akan ada aturan seperti batas atas emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top