Jakarta | EGINDO.co – Aturan merger PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) diteken Joko Widoso (Jokowi) memiliki aset menjadi Rp8,5 T. Jokowi merilis aturan penggabungan empat pengelola pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV.
Adapun aturan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 101/2021 tentang Penggabungan Perseroan PT Pelabuhan I, III dan IV ke dalam PT Pelabuhan Indonesia II yang diteken Jokowi pada 1 Oktober 2021 lalu.
Dijelaskan total nilai kekayaan Pelindo II menjadi Rp 8,47 triliun seiring dilakukannya penggabungan. Nilai kekayaan sementara Perusahaan Perseroan PT Pelabuhan Indonesia II menjadi sebesar Rp 8.475.067.000.000 atau sebanyak 8.475.067 saham dengan nominal sebesar Rp 1 juta per saham, Hal ini tertuang dalam Pasal 3 Nomor 2 aturan tersebut.
Sementara itu sebelum merger dilakukan, nilai kekayaan Pelindo I mencapai Rp 1,7 triliun atau sebanyak 1,7 juta saham dengan nilai nominal Rp1 juta per saham. Sedangkan Pelindo III sebesar Rp 2,21 triliun atau sebanyak 2,21 juta saham dengan nilai Rp 1 juta per saham. Kemudian Pelindo IV nilai kekayaannya sebesar Rp3,11 triliun atau 3,11 juta saham dengan nominal Rp 1 juta per saham.
Disebutkan juga dalam aturan itu memberikan tenggat waktu penyesuaian perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain maksimal dua tahun sejak aturan berlaku.@
Bs/TimEGINDO.co