Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Dalam pasal 307 ditujukan untuk kendaraan bermotor angkutan umum. Pengemudi kendaraan pribadi ( mini bus ) ) membawa barang di letakkan bagasi belakang dengan posisi jok terlipat, sepanjang masih dalam batas kewajaran tidak mengganggu pengemudi saat mengemudikan kendaraan bermotor tersebut masih bisa ditolerir.
Adanya tindakan petugas yang melakukan penindakkan dengan pasal 307 menurut Pengamat transportasi Budiyanto, tidak tepat apabila mengacu pada kendaraan pribadi yang diperuntukkan untuk mengangkut orang dan untuk keperluan pribadi / keluarga, melihat hal demikian cukup diberikan arahan / pencerahan atau edukasi.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Akbp ( P ) Budiyanto mengatakan, Pada prinsip bahwa penegakan hukum (Represif) terhadap pelanggaran lalu lintas, ada yang bersifat represif justice dengan tilang atau non justice dengan teguran. Melihat hal demikian cukup diberikan arahan.
Dikatakannya, Kecuali dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dapat dikenakan pasal 283 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Â LLAJ ), dipidana dengan pidana kurungan 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).
“Sekali lagi pengenaan pasal 307 tidak tepat karena di peruntukan untuk angkutan umum,”tegasnya.
@Sadarudin