Aturan Baru, Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR/Antigen

luhut
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Jakarta|EGINDO.co Kebijakan baru disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual pada Senin (7/3/2022). Dalam kebijakan baru ini, pelaku perjalanan domestik darat, laut dan udara tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Luhut.

Luhut mengatakan bahwa aturan baru ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

“Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ujar Luhut.

Baca Juga :  India Amankan 35 Perompak Somalia Dari Operasi Di Laut Merah

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan keterangan bahwa  “Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan”.

AW

Bagikan :
Scroll to Top