Aturan Baru Pemerintah Tentang Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Bencana Aceh Sumatera

Sumbangan Bencana Aceh Sumatera
Sumbangan Bencana Aceh Sumatera

Jakarta | EGINDO.com – Pemerintah resmi menerbitkan aturan pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) atas sumbangan untuk penanganan bencana di Aceh dab Sumatra. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang PPN yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026.

Dalam beleid yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari 2026 lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bahwa PPN atas sumbangan untuk penanganan bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatra Barat ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.

“Bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu, perlu diberikan insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi beleid pertimbangan tersebut, dikutip dan dilansir EGINDO.com pada Sabtu (21/2/2026).

PPN yang ditanggung pemerintah mencakup dua hal, yakni PPN terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu oleh pihak tertentu, serta PPN yang wajib dilunasi kembali sehubungan dengan pengeluaran BKP tertentu dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. Sumbangan yang dimaksud berupa Barang Kena Pajak tertentu berbentuk pakaian jadi hasil produksi dari pihak tertentu.

Pihak tertentu dalam aturan ini adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat yang melakukan penyerahan barang ke tempat lain dalam daerah pabean sesuai ketentuan kepabeanan. Insentif PPN DTP berlaku untuk Masa Pajak Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026.

Masa Pajak Desember 2025 mencakup periode pertama hingga 1 Desember 2025, sedangkan Masa Pajak Januari 2026 mencakup periode 1 hingga 31 Januari 2026. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pihak tertentu wajib membuat Faktur Pajak serta menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Kemudian dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan “PPN ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor … tahun …” melalui modul pembuatan faktur pajak.

Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode Desember 2025 hingga Februari 2026 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat 30 April 2026. Namun, PPN yang ditanggung pemerintah tersebut tidak dapat dikreditkan maupun diperlakukan sebagai PPN disetor di muka dalam SPT Masa PPN. Fasilitas ini tidak berlaku apabila objek yang diserahkan bukan merupakan BKP tertentu berupa pakaian jadi, penyerahan dilakukan di luar periode yang ditetapkan, tidak dibuatkan Faktur Pajak sesuai ketentuan, atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Dalam kondisi tersebut, PPN tetap terutang sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top