Aturan Baru, Nama Muhammad Tidak Boleh Disingkat

akte
Akte Kelahiran

Jakarta | EGINDO.co – Aturan baru Dinas Kependudukan dimana Nama Muhammad tidak boleh disingkat misalnya menjadi Muh.

Hal itu sesuai dengan aturan baru Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan. Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan itu pertama, pemberian nama yang akan dicatatkan di dokumen Adminduk minimal dua kata. Kedua, jumlah huruf dalam nama tidak boleh lebih 60 huruf termasuk spasi. Ketiga, nama minimal dua suku kata.

Kemudian gelar orang tua tidak boleh masuk dalam akte kelahiran. Begitu juga nama tidak boleh disingkat seperti Muh, Abd dan lainnya. Aturan tersebut mulai berlaku tahun 2022 ini dan anak yang lahir tahun 2022 harus mengikuti aturan baru tersebut sedangkan anak atau orang yang sudah menggunakan nama singkat atau satu suku kata sebelum aturan berlaku tidak akan berdampak.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan diterbitkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top