Aturan Baru Naik Pesawat Pada Masa Transisi Covid-19

Kursi Pesawat ditegakkan (Foto: Fadmin Malau)
Kabin Pesawat (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.co – Aturan baru naik Pesawat pada masa transisi Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.

Surat edaran yang diberlakukan mulai 9 Juni 2023 itu untuk melakukan perlindungan terhadap pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Kristi Endah Murni mengatakan hal yang dianjurkan antara lain tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster ke dua atau dosis ke empat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Bagi penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan /atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 dan juga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi satusehat untuk memonitor kesehatan pribadi.

Namun, dalam aturan itu diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan fasilitas publik.@

Bs/timEGINDO.co

 

Scroll to Top