Jakarta|EGINDO.co Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus mematangkan rencana penerapan sistem setoran angsuran untuk pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Skema ini dirancang agar jemaah dapat mencicil biaya pelunasan secara bertahap sejak masih dalam masa tunggu, sehingga tidak terbebani pembayaran sekaligus di akhir.
Meski demikian, skema pelunasan bertahap ini belum bisa langsung berjalan karena masih menanti regulasi turunan. Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, menjelaskan bahwa penerapan teknis di lapangan membutuhkan payung hukum resmi dari pihak kementerian.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 umurnya baru genap setahun. Tapi ada satu peraturan pelaksana, namanya Keputusan Menteri Haji dan Umrah, untuk menetapkan besaran setoran angsuran,” kata Harry usai menghadiri peluncuran BPKH Apps di Muamalat Tower, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Melalui terobosan skema angsuran ini, jemaah diharapkan memiliki fleksibilitas finansial yang lebih baik dalam mempersiapkan keberangkatan ke Tanah Suci. BPKH pun mengupayakan koordinasi intensif agar Keputusan Menteri terkait besaran cicilan dapat segera disahkan. (Sn)