Jakarta | EGINDO.co – Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) kini sedang memperjuangkan insentif kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) mana muncul wacana kenaikan harga gas non HGBT.
Wacana kenaikan harga gas non HGBT terungkap dalam surat yang diterima oleh Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Surat tersebut berisi pesan bahwa PGN berencana menaikkan harga gas industri pada 1 Oktober 2023 mendatang.
Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Liana Bratasida, mengatakan bahwa gas memiliki peranan penting dalam industri pulp dan kertas, terlebih dalam konteks upaya pencapaian Net Zero Emission untuk mengatasi perubahan iklim.
Untuk itu para pelaku industri pulp dan kertas sedang berjuang memperoleh kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) ditengah munculnya wacana kenaikan harga gas non HGBT.
Menurut Liana Bratasida, pihaknya lagi berjuang untuk mendapatkan harga gas sesuai dengan Perpres nomor 40 tahun 2016Â dimana ada tujuh sektor industri dapat harga gas khusus akan tetapi belum juga terealisasikan.
Kini kebijakan HGBT sebesar US$ 6 per MMBTU kepada tujuh industri yang diberlakukan Pemerintah sejak 2020. Ketujuh industri tersebut terdiri atas pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, yang kemudian diubah oleh Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016.
Menurut Liana, rencana kenaikan harga gas non HGBT bisa memaksa pemain industri pulp dan kertas untuk menaikkan harga sebagai langkah penyesuaian dan pada gilirannya bisa berdampak pada daya saing industri pulp dan kertas dalam negeri. Akhirnya dipastikan bakal ada kenaikan harga produknya sedangkan produk-produk impor masuk dengan harga yang lebih murah sehingga produsen pulp dan kertas bisa berhenti atau tutup.@
Bs/timEGINDO.co