Jakarta|EGINDO.co Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut positif langkah deregulasi ekspor yang dilakukan pemerintah melalui Permendag Nomor 5 dan 6 Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai menjadi sinyal perbaikan iklim usaha, meskipun keberhasilannya tetap sangat ditentukan oleh efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menyampaikan bahwa penyederhanaan perizinan berpotensi mempercepat proses ekspor sekaligus memberi ruang fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha. Namun demikian, dunia usaha masih menunggu realisasi konkret, terutama terkait pemangkasan waktu proses (lead time), penurunan biaya kepatuhan, serta peningkatan kepastian regulasi. Hal ini sebagaimana juga disoroti oleh media ekonomi seperti Bisnis Indonesia dan Kontan dalam laporannya.
Lebih lanjut, Apindo menilai bahwa deregulasi saja belum cukup untuk mendorong lonjakan ekspor secara signifikan. Faktor lain seperti stabilitas biaya produksi dan logistik, daya saing harga, hingga kondisi permintaan global tetap menjadi penentu utama. Di tengah tekanan global—termasuk kenaikan harga energi dan gangguan rantai pasok—pelaku usaha kini dituntut melakukan berbagai langkah adaptif, mulai dari diversifikasi pasokan hingga penguatan manajemen risiko logistik.
Dari sisi pemerintah, Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa regulasi terbaru tersebut dirancang untuk memangkas hambatan ekspor dengan mengurangi kewajiban administratif, menyederhanakan prosedur, serta menekan daftar larangan dan pembatasan (lartas).
Pada Senin, 13 April 2026, pelaku usaha masih terus mencermati implementasi kebijakan ini di lapangan. Apindo menegaskan akan melakukan pemantauan berkelanjutan serta menjalin koordinasi dengan pemerintah agar deregulasi yang dilakukan benar-benar tepat sasaran dan mampu memperkuat daya saing ekspor nasional secara berkelanjutan. (Sn)