ASN Dilarang Cuti, Bepergian 18 – 22 Oktober 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo

Jakarta | EGINDO.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian dari 18 hingga 22 Oktober 2021. Larangan cuti dan bepergian untuk ASN itu diatur dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Disebutkan pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021. Demikian tertulis pada akun media sosial Kemenpan RB, dikutip EGINDO.co

SE itu mengatur pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN yang berisi terkait larangan cuti bagi PNS di hari-hari tertentu. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belum kunjung usai.

Baca Juga :  Saham Asia Mencapai Titik Terendah Dalam 11 Bulan

Adapun rincian aturan PNS dilarang cuti dan bepergian terdapat dua poin utama dalam SE tertanggal 25 Juni yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo. Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional. Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional. Demikian dalam surat tersebut tertulis.

Namun, ada pengecualian bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja pada instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) juga bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca Juga :  BWS Dukung Lapangan Merdeka Cagar Budaya, Pemko Banding

Ada juga pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting. Dalam SE itu diatur mengenai upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai. Disebutkan, ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top