ASN Boleh Ikut Kampanye pada Pilkada, Tidak Boleh Berpolitik Praktis

Tito Karnavian, konferensi pers usai Rakor Kesiapan Pilkada Serentak 2024
Tito Karnavian, konferensi pers usai Rakor Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Medan | EGINDO.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh ikut kampanye pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan tetapi tidak boleh berpolitik praktis. Hal itu terungkap ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, berbicara soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (9/7/2024) di Regale Convention Medan.

Mendagri Tito Karnavian kembali menegaskan ASN harus netral, tidak boleh berpolitik praktis, seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah. Namun, Mendagri menegaskan ASN boleh ikut berkampanye pada Pilkada serentak 2024 karena ASN memiliki hak pilih. Berbeda dengan TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih, maka TNI dan Polri tidak boleh ikut berkampanye.

Tito Karnavian, dalam konferensi pers usai Rakor Kesiapan Pilkada Serentak 2024, di Regale Convention Medan bersama Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Tito Karnavian mengatakan dalam ketentuan seperti pada Undang-undang, baik Pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ASN diperbolehkan ikut berkampanye. “ASN diperbolehkan, saya katakan ya, diperbolehkan nanti pada saat kampanye, hadir boleh karena dia memiliki hak pilih,” kata Tito.

Dijelaskannya, dalam kampanye ASN bisa berkesempatan mendengarkan visi misi calon pemimpin akan tetapi tidak ikut mengelola kampanye, tidak aktif teriak dukung mendukung, menyebut yel-yel dan lainnya. “ASN boleh berkesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin, karena dia punya hak pilih, sehingga dia punya referensi, bahan dia mau milih siapa,” kata Tito menjelaskan.

Ditegaskannya, ASN tidak boleh kampanye aktif. “Yang tidak boleh ASN kampanye aktif, jadi kampanye yang bersifat hadir pasif, mendengarkan visi misi yang akan ia pilih, itu bedanya dan saya minta pernyataan saya jangan dipahami sepotong-sepotong. Artinya bukan berarti Mendagri memperbolehkan ASN berkampanye. Artinya ASN diberi kesempatan mendengarkan visi misi calon pemimpin, supaya memiliki referensi dalam menentukan siapa sosok calon yang akan dipilih,” katanya menegaskan.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top