Jakarta | EGINDO.co – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyerahkan sejumlah aset hasil sitaan kepada sembilan kementerian dan lembaga dengan nilai total mencapai Rp2,77 triliun. Proses pengalihan aset ini dilaksanakan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga penerima.
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa penyerahan aset dilakukan pada hari Jumat (5/7/2024). “Nilai total aset yang diserahkan mencapai Rp2,77 triliun, meliputi lahan seluas 989.168 meter persegi,” ujarnya dalam konferensi pers.
Aset-aset tersebut telah diserahkan kepada Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, Kementerian Pertahanan, Mahkamah Agung, Kementerian Agama, dan Ombudsman RI. Aset-aset tersebut akan dimanfaatkan untuk keperluan beragam, seperti pembangunan gedung kantor, rumah dinas, laboratorium, politeknik negeri, serta gedung penyimpanan barang bukti.
Hadi juga mengimbau agar lembaga penerima segera memanfaatkan aset tersebut dengan sebaik-baiknya, guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Dengan penyerahan ini, diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa penggunaan aset eks BLBI dapat memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan publik,” tambahnya.
Sumber: Bisnis.com/Sn