ASEAN Percepat Integrasi Ekonomi Digital, Indonesia Pimpin Upaya Finalisasi DEFA

EKONOMI DIGITAL - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berbicara dalam The 14th ASEAN Digital Economy Framework Negotiating Committee Meeting, Selasa (7/10/2025).
EKONOMI DIGITAL - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berbicara dalam The 14th ASEAN Digital Economy Framework Negotiating Committee Meeting, Selasa (7/10/2025).

Jakarta|EGINDO.co Kawasan Asia Tenggara kian menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi digital paling pesat di dunia. Dengan populasi lebih dari 680 juta jiwa, ASEAN memiliki potensi besar sebagai pasar digital yang dinamis dan terus berkembang.

Laporan e-Conomy SEA 2024 yang dirilis oleh Temasek, Bain & Company, dan Google menunjukkan bahwa nilai ekonomi digital Asia Tenggara telah mencapai USD263 miliar pada 2024, dengan pendapatan sekitar USD89 miliar. Dari total tersebut, Indonesia menjadi kontributor terbesar, mencatatkan nilai ekonomi digital sebesar USD90 miliar pada tahun lalu dan diproyeksikan meningkat hingga USD110 miliar pada 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa nilai ekonomi digital Indonesia berpotensi melonjak hingga USD360 miliar pada 2030, dengan e-commerce menjadi sektor dominan senilai USD150 miliar. Ia menegaskan pentingnya ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) sebagai pendorong utama integrasi ekonomi digital kawasan menuju nilai USD2 triliun pada 2030.

“DEFA merupakan tonggak penting dalam memperkuat kerja sama ekonomi digital ASEAN. Inisiatif ini akan menjadi landasan bagi terciptanya sistem yang inklusif, inovatif, dan tangguh di tengah dinamika global,” ujar Airlangga dalam The 14th ASEAN Digital Economy Framework Negotiating Committee Meeting di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Kerangka kerja DEFA yang diinisiasi Indonesia saat Keketuaan ASEAN 2023, bertujuan mempercepat harmonisasi kebijakan digital antarnegara, meningkatkan interoperabilitas sistem lintas batas, serta mendorong pemberdayaan UMKM dan pengembangan talenta digital di kawasan. Hingga perundingan ke-13 di Hanoi, Vietnam, telah disepakati 19 dari 36 pasal atau sekitar 52,78 persen. Pada putaran ke-14 di Jakarta, para anggota menargetkan capaian 70 persen agar dapat diadopsi dalam ASEAN Economic Ministers (AEM) ke-57 dan AEC Council ke-26 yang akan berlangsung Oktober mendatang.

Isu-isu strategis yang dibahas meliputi Non-Discriminatory Treatment of Digital Products (NDTDP), Cross-Border Transfer of Information (CBTI), Source Code, Location of Computing Facilities (LOCF), hingga kerja sama sistem kabel bawah laut telekomunikasi. Keseluruhan draf DEFA ditargetkan rampung awal 2026, dan penandatanganan final dijadwalkan pada kuartal ketiga tahun tersebut.

Airlangga menilai, meski ekonomi digital ASEAN berkembang pesat, masih ada tantangan seperti ketidaksamaan kebijakan data, perbedaan regulasi antarnegara, serta keterbatasan akses UMKM untuk ekspansi lintas batas. Karena itu, ia menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi agar DEFA menjadi kerangka kerja digital pertama di dunia yang bersifat regional dan komprehensif.

Sebagai pembanding, laporan ASEAN Secretariat pada pertengahan 2025 mencatat bahwa transformasi digital di kawasan mampu menambah 5% terhadap PDB regional jika kolaborasi lintas negara berjalan efektif. Sementara itu, Bank Dunia menilai bahwa peningkatan konektivitas digital dan harmonisasi regulasi dapat menciptakan tambahan 20 juta lapangan kerja baru di Asia Tenggara hingga 2030.

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian perundingan DEFA guna memastikan ekonomi digital menjadi pilar utama pertumbuhan berkelanjutan di kawasan. “Kita harus memastikan ASEAN DEFA menjadi model bagi kerja sama ekonomi digital global yang modern dan berorientasi masa depan,” tutup Airlangga.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

 

Scroll to Top