Jakarta | EGINDO.co -Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, prinsip bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Apa itu keselamatan lalu lintas suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/ atau lingkungan. Konteknya dengan pemasangan aksesosri pada sepeda motor yang membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain :
a.Lampu yang menyalakan ( strobo dan lampu warna putih yang menyilaukan ).
b.Cahaya kelap kelip, selain penunjuk arah .
c.Cahaya berwarna merah ke arah depan.
d.Penggunaan knalpot brong yang dapat mengeluarkan suara pada batas ambang yang diperbolehkan.
Ia katakan larangan penggunaan lampu membahayakan diatur dalam pasal 58 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ) dan pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Sepeda motor. Ketentuan Pidana diatur dalam pasal 279 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Berkaitan dengan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai dengan persyaratan teknis/ spectek diatur dalam
pasal 106 ayat 3 ( persyaratan teknis dan laik jalan ) dan pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ), sama tentang persyaratan teknis. “Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 285 ayat ( 1 ), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu ),”tegasnya.
Budiyanto mengatakan, bahwa Sepeda motor dilarang memasang aksesoris yang membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain : Lampu warna putih yang menyilaukan ( antara lain : strobo ), lampu warna merah yang diarahkan kedepan, lampu kelap kelip selain lampu penunjuk arah. Termasuk memasang knalpot yang mengeluarkan suara diatas ambang batas yang diperbolehkan.
Hal ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas dan berkonsekuensi pada sanksi Pidana yang sudah diatur dalam Undang – Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas AngkutanJalan ( LLAJ ). “Atau bahkan bisa berakibat pada kesalah pahaman antar pengendara dan terlibat cekcok yang dapat berakibat pada pelanggaran hukum diluar Undang – Undang Lalu Lintas ( KUHP ),”tutup Budiyanto.
@Sadarudin