AS Larang Impor Dari 26 Pedagang Kapas Atas Kerja Paksa Uyghur

Petani dan Tanaman Kapas di Xinjiang
Petani dan Tanaman Kapas di Xinjiang

Washington | EGINDO.co – Amerika Serikat memblokir impor dari 26 pedagang kapas atau fasilitas gudang Tiongkok pada Kamis (16 Mei) sebagai bagian dari upayanya untuk menghilangkan barang-barang yang dibuat dengan kerja paksa minoritas Uyghur dari rantai pasokan AS.

Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan tambahan terbaru dalam Daftar Entitas Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Ugyhur yang membatasi impor barang-barang yang terkait dengan apa yang pemerintah AS anggap sebagai genosida yang sedang berlangsung terhadap minoritas di wilayah Xinjiang, Tiongkok.

Produsen kapas yang terdaftar berbasis di luar Xinjiang tetapi mengambil kapas mereka dari wilayah tersebut, kata Departemen Keamanan Dalam Negeri AS dalam sebuah pernyataan.

“Penunjukan mereka akan meningkatkan transparansi dan memastikan perusahaan yang bertanggung jawab dapat melakukan uji tuntas pada rantai pasokan mereka untuk memastikan mereka tidak memasukkan barang-barang yang dibuat dengan kerja paksa,” tulis departemen tersebut.

Baca Juga :  Senat AS Voting Untuk RUU Chip China Yang Dirampingkan

Para pejabat AS yakin pihak berwenang Tiongkok telah mendirikan kamp kerja paksa untuk warga Uighur dan kelompok minoritas Muslim lainnya di wilayah Xinjiang, Tiongkok barat. Beijing menyangkal adanya pelanggaran apa pun.

Washington telah membatasi impor dari 65 entitas sejak undang-undang Daftar Entitas Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur disahkan pada tahun 2021, menurut departemen tersebut.

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top