Arogansi Sopir Truk BG 8420 VB, Berujung Malapetaka

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati maslah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Arogansi sopir truk BG 8420 VB inisial MI berakibat kepada terjadinya kecelakaan lalu lintas di Gerbang Halim utama, pada tanggal 27 Maret 2024, jam 08.10 WIB. Dalam kecelakaan tersebut melibatkan 7 ( tujuh ) kendaraan ( Mobil truk, Toyota Yaris, Honda Brio , Isuzu Pick Up, Suzuki, Hyunday dan Mitsubishi Expander ). Kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan yang beragam dan tidak ada korban jiwa.

Sopir truk berinisial MI mengalami luka di tangan dan 3 korban lainya mengalami sesak nafas dan luka ringan dibagian tangan dan kaki. “Korban mendapatkan perawatan medis di RS UKI Cawang Jakarta Timur,”ujarnya.

Ia katakan, Arogansi sopir truk sebenarnya diawali dari tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), mengangkut barang melebihi tonase dan dimensi kendaraan, dugaan melebihi batas kecepatan maksimal, ugal- ugalan saat mengemudikan kendaraan, tidak menghentikan kendaraan saat terjadi kecelakaan tkp pertama sebelum Gerbang Tol Halim Utama (300 meter). Dimana pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama Mobil Truk menabrak mobil Brio dan Mobil Mitsubishi Expander.

Kondisi truk pemicu kecelakaan beruntun di GT Halim ringsek.

Setelah menabrak 2 (dua) mobil tersebut menurut Budiyanto, Sopir mulai menunjukan arogansinya dengan cara melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi mengarah gerbang III dan menabrak mobil Puck up sampai mobil Pick up terdorong di pintu gerbang V Halim utama, dan mendorong mobil Yaris yang berada di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Jepang Akan Perluas Dukungan Transisi Energi Ke India

“Mobil Truk yang berada di pintu gerbang III setelah mendorong atau menabrak Mobil pick up kemudian menabrak mobil Suzuki dan mobil Yaris yang berada didepannya,”tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, setelah kejadian kecelakaan tersebut marilah kita melihat kejadian tersebut dari prespektif hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan).
1. Pasal 1 angka 23 menyebutkan bahwa Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Interprestasi dari pasal ini memerintahkan bahwa setiap pengemudi harus memiliki SIM sesuai dengan jenis golongannya. Orang yang tidak memiliki SIM tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor karena SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis golongannya.

Lanjutnya, Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 281, dipidana karena pelanggaran tidak memiliki SIM dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
2. Pasal 169 ayat (1) Pengemudi dan/ atau Perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Sopir truk telah melakukan Pidana pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan pelanggaran Odol (Over Dimensi dan Over Load) sebagaimana diatur dalam ketentuan pidananya pasal 307, dapat dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). 3. Pasal 106 ayat 4 huruf g dan Pasal 115 huruf a. Pasal 106 ayat 4 huruf g berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal atau minimal dan huruf b.

Baca Juga :  Rektor UPER: Universitas Pertamina Siapkan Beasiswa Rp22,5M

Ungkap Budiyanto, Pasal 115 huruf a: Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya. Pidana pelanggaran ini diatur dalam ketentuan pidana pasal 287 ayat (5), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). 4. Pasal 311 (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan barang, dipidana dengan pidana Penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).

“Dari uraian tersebut sangat jelas bahwa sopir truk BG 8420 VB, berinisial MI dengan sadar telah melakukan pelanggaran lalu lintas tidak memiliki SIM, memuat barang melebihi tonase dan dimensi, mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas maksimal dan terkesan ugal- ugalan (kebut-kebutan),“tegasnya.

Menurutnya, Sopir truk sadar bahwa pelanggaran yang dia lakukan itu sangat membahayakan bagi keselamatan jiwa dan barang dan melanggar aturan tata cara berlalu lintas yang benar sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan barang serta mengakibatkan beberapa orang mengalami luka- luka ringan. Penyebab kecelakaan bukan disebabkan karena unsur kelalaian tapi disebabkan adanya unsur kesengajaan.

Baca Juga :  Marak Pungli Di Medan, Bobby Minta Masyarakat Laporkan

“Dengan demikian sopir truk dapat diduga melakukan peristiwa pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 311 ayat ( 3 ), pelaku dipidana dengan pidana Penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda Rp8.000.000 (delapan juta rupiah),”pungkasnya.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top